ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Gratis
JAKARTA, investortrust.id – Gubernur Jakarta, Pramono Anung menerapkan kebijakan baru, yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan layanan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menyebut telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang arahan penggunaan transportasi umum itu.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan setengah memaksa, semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum. Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu,” kata Pramono dalam keterangannya, dikutip Senin (28/4/2025).
Baca Juga
Simak 15 Golongan Masyarakat Jakarta yang Dapat Layanan Transportasi Umum Gratis mulai Mei 2025
Pramono menambahkan, ASN dapat menggunakan transportasi umum secara gratis guna mendukung kebijakan tersebut. Dia juga menyampaikan, saat ini 91% wilayah Jakarta sudah terkoneksi dengan fasilitas angkutan umum, serta akan diperluas lagi layanan JakLingko hingga ke wilayah penyangga Jakarta.
“Nanti JakLingko yang utamanya sekarang ini operasinya ada di dalam Jakarta, kami akan menyiapkan juga di luar Jakarta supaya siapapun orang keluar dari rumah jalan sebentar ada fasilitas publik yang bisa dinaiki,” tandas Pramono.

