Soal Tuntutan Gibran Diganti, Luhut: Kampungan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Ekonom Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi tuntutan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Luhut menyebut tuntutan tersebut kampungan.
Hal itu disampaikan Luhut seusai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca Juga
Usulan Pergantian Gibran, Eddy Soeparno: MPR Berpegang Pada Konstitusi
Menurut Luhut, kondisi dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Untuk itu, seluruh bangsa seharusnya kompak dan bersatu menghadapi ketidakpastian global.
"Ah itu apa sih? Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu," tegas Luhut.
Purnawirawan TNI dengan pangkat jenderal bintang empat itu menegaskan sudah bukan saatnya untuk bertikai di masa sekarang. Seluruh elemen bangsa fokus mendukung pemerintahan berjalan dengan baik.
"Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin pernyataan sikap yang ditandangani 103 purnawirawan jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal, dan 91 purnawirawan kolonel. Sejumlah purnawirawan yang turut menandatangani pernyataan sikap itu, yakni mantan Wakil Panglima TNI yang juga mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Wapres ke-6 RI yang juga mantan Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, dan mantan Kasau Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Baca Juga
Prabowo Minta Masyarakat Tak Berpolemik soal Usulan Ganti Wapres
Berikut delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

