Soal Tuntutan Purnawirawan TNI, Ketua MPR: Prabowo dan Gibran Adalah Presiden-Wapres yang Sah
JAKARTA, investortrust.id - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden yang sah.
Hal itu disampaikan Muzani merespons delapan poin pernyataan sikapyang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Salah satu poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah mengusulkan pergantian wakil presiden (wapres) kepada MPR.
Baca Juga
Tanggapi Soal Usulan Ganti Gibran Sebagai Wapres, Ahmad Muzani Bilang Begini
Muzani mengaku belum membaca dan mempelajari secara lengkap pernyataan sikap yang disampaikan ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel tersebut.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya wartawan soal mungkin tidaknya pergantian wapres di tengah jalan, Muzani menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih hasil Pilpres 2024. Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kemenangan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024 tidak bersamalah dan sah
"Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," ungkapnya.
Muzani juga mengingatkan kembali pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota MPR serta puluhan kepala negara dan kepala pemerintahan negara sahabat.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil Pemilihan Umum Presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin pernyataan sikap yang ditandangani 103 purnawirawan jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal, dan 91 purnawirawan kolonel. Sejumlah purnawirawan yang turut menandatangani pernyataan sikap itu, yakni mantan Wakil Panglima TNI yang juga mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Wapres ke-6 RI yang juga mantan Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, dan mantan Kasau Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Baca Juga
Sikapi Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Prabowo Prioritaskan Harmonisasi Bangsa
Berikut delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (C-14)

