Mutasi Letjen Kunto Dibatalkan, Kapuspen TNI: Masih Ada Tugas Pangkogabwilhan I yang Belum Selesai
JAKARTA, Investortrust.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi dan pergiliran dinas (tour of duty), termasuk dibatalkannya mutasi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang merupakan anak Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, sempat dimutasi, meski akhirnya dibatalkan.
Kristomei menjelaskan, mutasi prajurit telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). “Setiap keputusan dilakukan secara profesional, objektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga
Kolonel Inf TNI Restu Jadi Dirut PT Timah, Yuslih Ihza Mahendra Komisaris
Dijelaskannya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menetapkan kembali jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya direncanakan untuk mengisi jabatan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Dengan penyesuaian tersebut, Letjen TNI Kunto, tetap menjabat sebagai pangkogabwilhan I.
Menurut Kapuspen, perubahan mutasi tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, kata dia, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan ditinggalkan oleh perwira tinggi TNI dalam rangkaian rotasi.
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi, Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Pimpinan Persatuan Purnawirawan TNI AD Temui Prabowo di Istana
Sebelumnya, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025) malam, Kapuspen membenarkan bahwa Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025. Artinya, Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya yang pada awalnya terkena mutasi/rotasi kembali mengisi jabatan mereka semula.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” ujar dia.
Kapuspen menegaskan bahwa kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto. “Tidak ada kaitan dengan hal lain,” tegas Kristomei.

