Persidangan Dilarang Ditayangkan 'Live', Komisioner Kompolnas: Media Boleh Meliput Tapi Tidak Live Streaming
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menanggapi soal pelarangan menayangkan siaran langsung persidangan yang diatur di Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia pun sepakat dengan poin tersebut hanya saja, media tetap diperbolehkan untuk melakukan peliputan.
"Mungkin live streaming memang nggak boleh. Tapi media boleh hadir di situ untuk merekamnya, mencatatnya, tapi tidak live streaming," kata Anam dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Cikini, Jakarta, Jumat (2/5/2025)
Menurut Anam larangan menayangkan persidangan secara langsung dinilai logis, untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak saksi dan terdakwa. Selain itu upaya tersebut penting untuk menjaga objektivitas proses hukum.
"Karena memang di tahapan-tahapan proses itu kebenarannya juga masih diuji," ucapnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, adanya publikasi secara langsung dapat menimbulkan bias persepsi publik sebelum ada putusan resmi. Menurutnya jika persidangan terus menerus disiarkan secara langsung maka dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang belum tentu sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak menyebutnya sebagai penggiringan opini, saya lebih suka menyebutnya sebagai kontestasi opini di ruang publik,” ujarnya.
Anam juga menekankan pentingnya peran media dalam membentuk opini publik, namun dengan tetap menghargai tahapan hukum yang masih berjalan. Ia mendukung peliputan menyeluruh oleh jurnalis yang memahami konteks perkara secara utuh, mulai dari awal hingga akhir proses persidangan.
“Misalnya di putusan ya boleh aja live streaming. Itu kan kalau udah membaca putusan kan jelas sudah dari ujung ke ujung apa argumentasinya.
Tapi ketika proses, media 100% harus ada di sana dan boleh melakukan peliputan," tuturnya. (C-14)

