Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo Bantah Kesaksian Erintuah Damanik
JAKARTA, investortrust.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo membantah kesaksian koleganya Erintuah Damanik yang mengaku bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024. Bantahan itu disampaikan Heru Hanindyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Dalam nota pembelaannya, Heru meyakini Erintuah dan Lisa Rachmat tidak pernah terjadi. Hal ini mengingat Heru dan Erintuah yang juga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabay sedang berada di Surabaya untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2024.
"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagaimana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," kata Heru.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Dikatakan, Erintuah menandatangani absensi manual di PN Surabaya pada berkas kehadiran dengan nomor urut 39. Dengan demikian, Heru meyakini keterangan Erintuah yang menyebut dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan menerima uang S$ 140.000 tidak mungkin terjadi.
"Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten," kata Heru.
Heru pun mempertanyakan motif Erintuah Damanik menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan fakta yang terjadi.
"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional," sebutnya.
Dalam pleidoinya, Heru menyebut namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik terkait beberapa hal. Selain terkait pertemuan Erintuah dengan Lisa Rachmat, Heru menyebut namanya juga dijual terkait penunjukan hakim ketua perkara Ronald Tannur, yang disebutkan berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul.
"Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat," paparnya.
Heru mengatakan dirinya dan Mangapul tak pernah mempermainkan Erintuah. Sehingga, pertemuan dengan Lisa Rachmat dinilai merupakan inisiatif Erintuah.
"Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik dan upaya pertemuan-pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat tersebut merupakan upaya inisiatif pribadi Erintuah Damanik. Dua, dalam musyawarah tidak terjadi hal-hal yang negatif ataupun upaya tidak baik," kata Heru.
Baca Juga
Dalam kesempatan ini, Heru juga membantah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan S$ 120.000 dari Lisa Rachmat, sesuai dakwaan penuntut umum. Heru mengklaim telah mengingatkan Lisa untuk tidak memberikan apa pun kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Heru Hanindyo dihukum 12 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain Heru, dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap ini.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subdiser 6 bulan kurungan.

