Menteri P2MI Ungkap Modus Operandi TPPO, Pakai Visa Wisata hingga Tiket ke Negara Transit
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan sejumlah modus operandi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satunya berangkat ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata.
"Rata-rata orang yang berangkat ke luar negeri, terutama Kamboja, Laos, dan Myanmar menggunakan visa wisata, itu problem kami di situ, dan kami tidak bisa menahan di imigrasi di mana pun. Kedua, mereka modusnya lewat online," kata Karding, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen Senayan, Senin (28/4/2025).
Baca Juga
Selain itu, sindikat TPPO ini juga kerap menempatkan petugas di daerah perekrutan. Modus lainnya, menyebarkan lowongan kerja di media sosial (medsos). "Ketiga, merekrut tanpa perusahaan resmi menampung calon pekerja ilegal, memberikan pelatihan kerja tidak sesuai aturan, kemudian membuat visa wisata dan tiket PP untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Modus lainnya, memberangkatkan dalam kelompok kecil. Jika biasanya pekerja migran Ilegal diberangkatkan dalam jumlah besar, saat ini pekerja ilegal bisa berangkat walau hanya satu orang.
"Kemudian menggunakan rute tidak langsung ke negara tujuan, jadi biasanya lewat Singapura, Malaysia, Thailand, ada yang lewat darat, ada lewat udara, ada yang lewat pelabuhan-pelabuhan tikus," ungkapnya.
Baca Juga
UU TPPO Sudah Kedaluwarsa, Indonesia Bisa Belajar dari AS untuk Berantas ‘Human Trafficking’
Untuk mencegah hal tersebut, Karding menilai, perlu adanya edukasi publik soal migran aman. Menurutnya, 95% kasus kekerasan di luar negeri itu karena mereka berangkat tidak sesuai prosedur. Kemudian sinergi multi-stakeholder juga perlu dilakukan. "Kami sudah bekerja sama 426 (250 memorandum of understanding, dan 176 perjanjian kerja sama/PKS). Kita harus melibatkan semua pihak, enggak mungkin kita bisa sendiri," tuturnya.
Pemerintah juga menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) nakal. Selain itu, pemerintah juga membentuk tim respon cepat cegah pemberangkatan ilegal, desk koordinasi perlindungan K/L, patroli siber, dan pemberdayaan melalui Desa Migran Emas. (C-14)

