Menteri Trenggono Ungkap Pemerintah Selamatkan Kerugian Negara Rp 13,6 Triliun dari Illegal Fishing
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan dari penangkapan kapal ilegal atau illegal fishing sepanjang 2020-2025 mencapai Rp 13,6 triliun.
"Lebih dari Rp 13 triliun kira-kira kerugian negara berhasil diselamatkan dari aktivitas illegal fishing," ucap Trenggono pada acara International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga
Urai Hambatan Ekspor Perikanan, KKP Perkuat Kesetaraan Mutu dengan 38 Negara
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), selama 2020-2025, sebanyak 920 kapal yang ditangkap, karena melakukan penangkapan ilegal.
Dari data tersebut sebanyak 736 kapal berasal dari dalam negeri. Sedangkan 184 merupakan kapal asing. Sementara itu pada 2025 ini, KKP menangkap 47 kapal atas penangkapan ilegal.
"Karena IUU Fishing adalah tidak hanya pengambilan ilegal perikanan di lautan kita, tetapi wilayah penangkapan kita yang tidak ramah lingkungan, kemudian transshipment, lalu pelanggaran wilayah penangkapan," bebernya.
Baca Juga
Adapun, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan-tantangan dalam memberantas penangkapan ilegal.
"Kami menyadari tantangan pemberantasan illegal fishing ke depan tidak mudah, seperti kebutuhan pangan dunia yang bersumber pada protein ikan yang bisa memicu overfishing di negara-negara tetangga dan laut Indonesia," tambah Pung.

