JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai perusahaan yang menahan ijazah karyawan sudah masuk dalam ranah hukum  pidana. Untuk itu, Noel, sapaan Immanuel Ebenezer menegaskan akan memburu dan memidanakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan. 

 

“Saya lagi penanganan advokasi kawan-kawan buruh yang ditahan ijazahnya. Jadi, pelaku-pelaku usaha yang kira-kira melakukan penahanan ijazah, kita akan buru mereka dan kita pidana,” ucap Noel saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu, (27/4/2025).

 

Baca Juga

Dukung Inisiatif Kementerian BUMN, Jasindo Pilih Program Tebus Ijazah

 

Diberitakan, sebuah perusahaan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diketahui menahan ijazah 12 mantan karyawannya. Kasus tersebut diyakini bukan hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di banyak perusahaan.

 

Noel mengaku geram kepada para pelaku usaha yang menahan ijazah karyawannya. Untuk itu, Noel fokus menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, Noel mengancam akan menutup semua perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya karena sudah termasuk dalam tindakan kriminal. 

 

 

https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1745731994/investortrust-bucket/images/1745731977334.jpg
Wakil Menteri Ketenagakerjaa RI Immanuel Ebenezer dan Direktur Panasonic Gobel, Mohammad Arif Gobel memperlihatkan medali finisher usai mengikuti lomba fun run dan jalan santai pada ajang “Run & Walk for Responsible and Decent Work” dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day), bersama Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL - KSARBUMUSI, yang didukung oleh Panasonic GOBEL Group, berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) di Gedung Summitomo I, Jakarta, Minggu, (27/4/2025). Foto: Investortrust/Elsid Arendra

 

 

 

“Perkembangan itu tidak penting, yang penting ijazahnya. Jangan ada lagi pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan kriminal. Menahan ijazah itu pidana,” tegasnya.

 

Baca Juga

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kewajiban Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik 

 

Noel menyayangkan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan dengan menahan ijazah karyawan. Tindakan tersebut membuat mantan karyawan yang tidak bisa melamar pekerjaan lain.

 

Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menelusuri perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan dengan alasan perjanjian kerja atau utang-piutang.

 

 
 
 
 
 
https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1745732397/investortrust-bucket/images/1745732399703.jpg
Wakil Menteri Ketenagakerjaa RI Immanuel Ebenezer memberikan sekapur sirih pada ajang “Run & Walk for Responsible and Decent Work” dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day), bersama Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL - KSARBUMUSI, yang didukung oleh Panasonic GOBEL Group, berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) di Gedung Summitomo I, Jakarta, Minggu, (27/4/2025). Foto: Investortrust/Elsid Arendra