Wamenaker Bakal Buru dan Pidanakan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
JAKARTA, investortrust.id -
“Saya lagi penanganan advokasi kawan-kawan buruh yang ditahan ijazahnya. Jadi, pelaku-pelaku usaha yang kira-kira melakukan penahanan ijazah, kita akan buru mereka dan kita pidana,” ucap Noel saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu, (27/4/2025).
Baca Juga
Dukung Inisiatif Kementerian BUMN, Jasindo Pilih Program Tebus Ijazah
Diberitakan, sebuah perusahaan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diketahui menahan ijazah 12 mantan karyawannya. Kasus tersebut diyakini bukan hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di banyak perusahaan.
Noel mengaku geram kepada para pelaku usaha yang menahan ijazah karyawannya. Untuk itu, Noel fokus menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, Noel mengancam akan menutup semua perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya karena sudah termasuk dalam tindakan kriminal.
“Perkembangan itu tidak penting, yang penting ijazahnya. Jangan ada lagi pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan kriminal. Menahan ijazah itu pidana,” tegasnya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kewajiban Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik
Noel menyayangkan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan dengan menahan ijazah karyawan. Tindakan tersebut membuat mantan karyawan yang tidak bisa melamar pekerjaan lain.
Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menelusuri perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan dengan alasan perjanjian kerja atau utang-piutang.

