Bagikan

Usai Melesat lebih dari 200% Sebulan, Transaksi Saham JATI dan NICL Dihentikan Hari Ini  

 

JAKARTA, investortrust.id -   Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara atau suspensi saham PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI) dan PT PAM Mineral Tbk (NICL). Penghentian dilakukan mulai sesi I, Rabu (14/5/2025).

 

Penghentian perdagangan dua saham tersebut dipicu atas lompatan harga dalam sebulan terakhir. Berdasarkan data saham JATI telah melambung lebih dari 260% menjadi Rp 180 dalam sebulan terakhir. Bahkan, saham ini sudah terkena suspense pertama pada 7 Mei 2025 akibat lompatan harga tersebut.

 

Baca Juga

Harga Anjlok Dalam, Saham Harta Djaya (MEJA) Disuspensi BEI

 

Terkait kinerja keuangan, JATI berhasil catat kenaikan pendapatan dari Rp 130,74 miliar menjadi Rp 143,35 miliar hingga kuartal I-2025. Laba usaha melesat dari Rp 841,37 juta menjadi Rp 8,77 miliar. Laba bersih tahun berjalan juga melambung dari Rp 208,42 juta menjadi Rp 5,49 miliar. 

 

 

Sedangka saham NICL telah melesat lebih dari 216% menjadi Rp 955 dalam sebulan terakhir. Lompatan harga tersebut dipicu atas pertumbuhan pesat kinerja keuangan emiten tersebut.

 

NICL menorehkan lompatan kinerja keuangan pesat kuartal I-2025. Pendapatan melesat dari Rp 116,79 miliar menjadi Rp 543,91 miliar pada kuartal I-2025. 

 

Baca Juga

Saham Tambang Ini (NICL) Melesat 226% dalam Sebulan, Ternyata Ada Fakta Menarik Berikut

 

Kenaikan tersebut berdampak terhadap peningkatan pesat laba kotor dari Rp 43,29 miliar menjadi Rp 291,81 miliar. Laba usaha perseroan juga membumbung tinggi dari Rp 19,56 miliar menjadi Rp 251,91 miliar.

 

Seiring dengan kenaikan tersebut, laba bersih periode berjalan NICL melesat 1.418% dari Rp 12,72 miliar menjadi Rp 193,13 miliar. Laba per saham juga melesat drastic dari Rp 1,15 menjadi Rp 18,13 per saham.

 

 

 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024