Wamenperin Ungkap Kelanjutkan Subsidi Motor Listrik, Berlanjut atau Dihentikan?
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkap pemberian insentif atau subsidi terhadap pembelian motor listrik pada 2025 ditunda. Hal itu disebabkan adanya kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Karena ada proses, soal tarif Trump itu membuat kita harus pending dulu sementara," ucap Faisol saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga
Subsidi Konversi Motor Listrik Belum Jelas di 2025, Terhalang Efisiensi Anggaran
Kendati demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memastikan bahwa kebijakan untuk memberikan insentif atau subsidi pada pembelian motor listrik oleh pemerintah akan tetap dilanjutkan tahun 2025.
Namun sayangnya, besaran subsidi penjualan motor listrik hingga kini belum diungkap. Begitu pula mengenai jumlah kuota yang akan diberikan kepada konsumen. "Masih proses, tapi itu akan tetap lanjut," ungkap Wamenperin Faisol.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan insentif pembelian motor listrik tahun lalu. Saat itu, nilai subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp 7 juta untuk satu unit kendaraan roda dua tersebut.
Baca Juga
Green Power (LABA) Ungkap Aksi Korporasi Besar hingga Aksi Pengendali Ini
Terkait besaran subsidi motor listrik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarato sempat mengatakan nilai subsidi seharusnya masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp 7 juta per unit.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, ada 63.145 unit motor Listrik (molis) tersalurkan ke masyarakat pada 2024 dan sebanyak 11.532 unit pada 2023. Angka itu dicapai ketika pemerintah memberikan subsidi senilai Rp 7 juta per pembelian motor listrik.

