Wahai Mahasiswa.. Magang di Pemerintahan Dapat Uang Saku Segini Lho
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) menjelaskan pembaruan pemberian uang harian untuk tahun anggaran 2026. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 dijelaskan mengenai biaya uang harian magang mahasiswa Strata-1 (S1) dan Diploma IV (D-IV) di kementerian/lembaga (K/L).
“Selama ini tidak ada standar biayanya, kita buat standar biaya yang juga dilakukan oleh pihak swasta,” Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu Lisbon Sirait, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lisbon menjelaskan pembuatan standar ini agar para mahasiswa yang magang di K/L bisa mendapat uang saku harian. Dalam PMK 32/2025, pemberian uang magang mahasiswa memang tidak bersifat wajib, namun dapat dibayarkan sepanjang tidak ada duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenisnya lainnya dengan maksimal pemberian selama tiga bulan.
Uang saku yang diberikan untuk mahasiswa magang tersebut sebesar Rp 57.000 per orang per hari. Lisbon menjelaskan tujuan pemberian uang harian untuk mahasiswa magang tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
“Dan meningkatkan SDM Indonesia ke depan,” ujar dia.
Baca Juga
Jalani ‘Hukuman’, Bupati Indramayu Lucky Hakim Lakukan Magang di Kemendagri
Selain menambahkan biaya untuk uang harian mahasiswa magang, Kemenkeu juga menghapus dua satuan biaya di antaranya, biaya komunikasi dan pemberian uang saku untuk rapat luar kantor dengan durasi paling singkat 8 jam tanpa menginap (fullday) dan rapat setengah hari (halfday).
Lisbon mengatakan penghapusan biaya komunikasi karena pertimbangan berakhirnya status pandemi Covid-19. Sementara itu, penghapusan uang saku rapat fullday dan halfday menjadi bagian dari efisiensi anggaran.
“Ini sejalan dengan efisiensi untuk belanja barang, rapat-rapat ini termasuk belanja barang,” kata dia.
Lisbon menjelaskan rapat di luar kantor diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya atau masyarakat dilakukan secara selektif. Rapat dilakukan dengan mengutamakan pelaksanaan secara rapat daring serta memanfaatkan fasilitas milik negara.

