Lagi, Kejagung Sita Uang Rp 479,1 Miliar Terkait Pencucian Uang Duta Palma Group
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 479,1 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara korupsi yang menyangkut PT Duta Palma Group. Uang ratusan miliar rupiah itu disita Kejagung dari salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.
Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno, penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan TPPU tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Dulta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Baca Juga
Bertemu Erick Thohir, Jaksa Agung Titipkan Lahan PT Duta Palma Group
“Anak usaha PT Dalmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan," ungkap Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sutikno menjelaskan kedua perusahaan saat itu hendak mengirimkan uangnya ke Hongkong lewat jasa perbankan. Mengetahui informasi tersebut, penyidik kemudian berkoordinasi dengan penuntut umum.
"Selanjutnya, penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479,17 miliar," imbuhnya.
Perincian uang yang disita Kejagung kali ini adalah sejumlah Rp 376,13 miliar dari PT Delimuda Perkasa, serta sebesar Rp 103 miliar lainnya dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Kemudian, penyidik meminta penuntut umum agar uang ratusan miliar rupiah itu juga disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara PT Darmex Plantations yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sutikno menambahkan, PT Darmex memiliki 99,99% saham dari kedua perusahaan itu. Sedangkan 0,1% saham kedua perusahaan itu dikuasai PT Palma Lestari. Penyitaan ini, kata Sutikno, berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 39 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, penuntut umum telah meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan kasus ini atas nama terdakwa korporasi Duta Palma Group.
Baca Juga
Rugikan Negara Rp 78 Triliun, 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Duta Palma Group Segera Diadili
PT Duta Palma dan sejumlah anak perusahaannya dijerat Kejagung atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit. Sejumlah perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group. Tak hanya itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

