Prabowo Pimpin Ratas Insentif Ekonomi untuk Masyarakat, Bakal Diumumkan Hari Ini?
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri bidang ekonomi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Ratas kali ini membahas mengenai paket insentif ekonomi untuk masyarakat yang rencananya akan segera diluncurkan.
Sejumlah menteri yang terpantau telah tiba di kompleks Istana Kepresidenan di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana.
Baca Juga
Erick Thohir mengakui ratas hari ini membahas paket insentif ekonomi. Erick megungkapkan paket insentif ekonomi tersebut akan diumumkan ke publik setelah disetujui Prabowo. .
"Salah satunya memang ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat, ya diskon dan lain-lain. Yang saya belum boleh lapor sebelum (disetujui)," kata Erick saat tiba du kompleks Istana Kepresidenan.
Diberitakan, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, insentif diberikan untuk menjaga pertumbuhan kuartal II-2025 tetap sekitar 5%. Insentif ini memanfaatkan momentum liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.
“Stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/05/2025). Pada rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera ditetapkan mulai 5 Juni 2025,” ujar Susi.
Perincian program/kebijakan stimulus ekonomi triwulan II tahun 2025 tersebut, yakni:
1. Diskon Transportasi
Diskon Transportasi terdiri atas tiga jenis yang diberikan selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025). Ketiga jenis diskon itu, yakni diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket pesawat berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.
Penerapan program disekon transportasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah atau sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025.
Skema program sama dengan pemberlakuan diskon pada nataru dan lebaran. Penerapan program diskon tarif tol oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik
Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga atau pelanggan dengan daya ≤1300 VA. Skema pemberlakuan diskon tarif lstrik sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025, yang akan dimulai pada awal Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni-31 Juli 2025).
Penerapan program diskon tarif listrik dilakukan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000/bulan untuk sekitar 18,3 kuta keluarga penerima manfaat (KPM), yang diberikan selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
c. Penerapan program ini dilakukan Kementerian Sosial dan Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog) terkait stimulus bantuan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Baca Juga
Pemerintah Akan Gelontorkan 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Apa Saja?
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP)/Kota/Kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025. Penerapan program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
a. Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026). Penerapan program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

