Inilah Paket 6 Stimulus Ekonomi, Dorong Pertumbuhan Triwulan II
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II (Q2) 2025 sekitar 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, dengan pemberian paket enam stimulus ekonomi. Insentif ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
“Stimulus ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05/2025), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan dihadiri menteri, wakil menteri, dan pimpinan/perwakilan K/L (kementerian/lembaga) terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan di Jakarta, 27 Mei 2025.
Susiwijono mengatakan, turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Selain itu, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, serta pimpinan/perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Rincian Stimulus
Susiwijono menjelaskan secara lebih rinci kebijakan pemerintah tersebut, yang diambil setelah pertumbuhan ekonomi RI kuartal I tahun ini turun ke 4,87%. Pertumbuhan nasional itu paling rendah dalam 9 kuartal terakhir.
Program/kebijakan stimulus ekonomi triwulan II tahun 2025 tersebut rinciannya sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
o Diskon Transportasi ini terdiri atas 3 jenis, yang diberikan selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025). Ini antara lain:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
- Diskon Tiket Pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
o Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol
o Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025).
o Skema program sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran.
o Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik
o Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan dengan daya ≤1300 VA).
o Pemberlakuan Diskon Tarif Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025, yang akan dimulai pada awal Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni-31 Juli 2025).
o Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000/bulan untuk sekitar 18,3 kuta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang diberikan selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
c. Penerapan Program oleh Kementerian Sosial dan Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog) terkait stimulus Bantuan Pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP)/Kota/Kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
b. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
c. Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
a. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
b. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Pasar Tenang dan Rupiah Stabil! Investor Cermati Pertemuan The Fed dan Dampak 6 Stimulus RI

