Coretax Berdampak Ganggu Cash Flow Perusahaan, Wamenkeu Janji Perbaiki
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan akan memperbaiki sistem pajak daring yang baru, Coretax. Sebab, Coretax dinilai dunia usaha menghambat penerbitan faktur pajak, yang berimplikasi mengganggu cash flow perusahaan.
“Pokoknya, kami perbaiki terus secara berkala. Kami akan terus memperbaiki sistem Coretax jika terjadi masalah,” kata Anggito usai menghadiri Kagama Leaders Forum, di Jakarta, Rabu (14/05/2025).
Baca Juga
Perjanjian Perdagangan AS-Tiongkok Benar-Benar akan Tercapai?
Anggito mengatakan, proses penanganan masalah Coretax akan dilakukan, sembari mengatasi kekurangan yang terjadi pada sistemnya.
Masalah Likuiditas Perusahaan
Pada taklimat media yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Selasa (13/05/2025), analis kebijakan ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan persoalan yang terjadi di Coretax menyebabkan masalah likuiditas perusahaan. Sebab, penerbitan faktur pajak menjadi penting sebagai syarat penerbitan invoice transaksi perusahaan.
“Ini yang kemudian pengusaha ketika mereka invoicing dapatnya bulan depan, bulan depan selanjutnya. Sehingga, ada perlambatan cash flow dan lain-lain," ujar Ajib.
Baca Juga
Pengusaha Sawit Nilai Harga CPO Terlalu Tinggi, Khawatir Apa?
Sementara itu, merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax terus diperbaiki sejak bermasalah saat diluncurkan 1 Januari 2025. Sampai 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April.
Targetkan Juli
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan Coretax akan terhindar dari kutu atau bugs pada 31 Juli 2025. Target penyelesaian ini berhubungan dengan peta jalan perbaikan Coretax yang dibuat DJP. “Kami usahakan sebelum Juli sudah dapat diselesaikan,” kata Suryo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (07/05/2025).
Baca Juga
Pengamat Sebut Pengalihan Impor Minyak dari Singapura ke AS justru Untungkan Indonesia
Suryo menjelaskan Coretax memiliki integrasi terhadap 21 proses bisnis. Tiga proses bisnis sudah selesai dan terhindar dari bugs dan galat.
“18 proses bisnis yang lain kami coba terus merincikan bugs-nya. Juga, kami lakukan perbaikan dan ekspektasinya sebelum akhir Juli paling tidak sudah selesai,” ujar dia.

