main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. financial

OJK Pastikan Penerapan PSAK 117 Asuransi Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Perusahaan

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penerapan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan asuransi. 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, perubahan standar ini justru membawa dampak positif dalam aspek pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan laporan keuangan. 


“Mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan paralel run pada triwulan I, II, III, dan IV tahun 2024,” ujarnya dalam jawaban tertulis dikutip Kamis (8/5/2025). 

 

Baca Juga

OJK Sebut Volatilitas Pasar Modal Berpotensi Dorong Kenaikan Klaim Unit Link


Menurut Ogi, dalam rangka penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan pada 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2024 jo. SEOJK 23 Tahun 2024. 


Di mana, mulai triwulan I 2025, seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan berformat PSAK 117, dengan pelaporan perdana untuk posisi 31 Maret 2025 yang harus diserahkan paling lambat 15 Mei 2025.

 

Baca Juga

OJK Usulkan Pembentukan Konsorsium Asuransi untuk Dukung Program Pemerintah


Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga terus mendorong jalannya fungsi pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi, serta dalam rangka analisis laporan keuangan berformat PSAK 117 yang disampaikan oleh perusahaan asuransi. 


“OJK telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117,” katanya. 

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • OJK Pastikan Penerapan PSAK 117 Asuransi Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Perusahaan

        08/05/2025, 02.30 WIB
      • Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 14.117 Rekening per Maret 2025

        09/05/2025, 13.10 WIB
      • Coretax Berdampak Ganggu Cash Flow Perusahaan, Wamenkeu Janji Perbaiki

        14/05/2025, 08.59 WIB
      • Arief Gobel Sebut Tarif Trump Berdampak pada Bisnis Perusahaan 

        27/04/2025, 03.43 WIB
      • OJK Waspadai Dampak Perang Tarif AS terhadap Risiko Klaim Asuransi Kredit

        06/05/2025, 04.21 WIB