OJK Pastikan Penerapan PSAK 117 Asuransi Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Perusahaan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, perubahan standar ini justru membawa dampak positif dalam aspek pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan laporan keuangan.
“Mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan paralel run pada triwulan I, II, III, dan IV tahun 2024,” ujarnya dalam jawaban tertulis dikutip Kamis (8/5/2025).
Baca Juga
OJK Sebut Volatilitas Pasar Modal Berpotensi Dorong Kenaikan Klaim Unit Link
Menurut Ogi, dalam rangka penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan pada 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2024 jo. SEOJK 23 Tahun 2024.
Di mana, mulai triwulan I 2025, seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan berformat PSAK 117, dengan pelaporan perdana untuk posisi 31 Maret 2025 yang harus diserahkan paling lambat 15 Mei 2025.
Baca Juga
OJK Usulkan Pembentukan Konsorsium Asuransi untuk Dukung Program Pemerintah
Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga terus mendorong jalannya fungsi pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi, serta dalam rangka analisis laporan keuangan berformat PSAK 117 yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.
“OJK telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117,” katanya.

