Ibaratkan Seperti Toilet Umum, Komisi XI Usul Revisi UU PNBP
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan itu muncul karena regulasi tersebut dianggap mencampur obyek dan administrasi sumber daya alam hanya pada satu keranjang.
“Karena kita mencampuradukkan PNBP ini dalam satu tempat yang sama. Ini seperti toilet bersama,” kata Misbakhun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, di gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurut Misbakhun, PNBP ini terdiri dari dua subyek utama, perorangan dan korporasi. Sementara obyek dari aturan ini yaitu sumber daya alam yang dikelola oleh negara.
Masalah muncul, kata Misbakhun, saat identifikasi sumber daya alam ini banyak yang belum teridentifikasi. Salah satunya mineral strategis, tembaga. Komoditas ini baru masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu bara Kementerian/Lembaga (Simbara) pada 2026.
“Sementara, kemarin mineral strategis itu menjadi pembicaraan yang menarik,” ujar dia.
Baca Juga
Dividen BUMN "Hilang" dari APBN, Ini Strategi Pemerintah Ganti PNBP yang Terkontraksi
Mineral dan komoditas alam yang masuk dalam contoh lainnya misalnya pasir laut. Meski secara kasat mata terlihat seperti pasir biasa, pasir laut mengandung mineral penting.
Tak hanya material dalam bentuk mentah, Misbakhun juga mengusulkan identifikasi terhadap mineral strategis yang dihasilkan dari hilirisasi. Dia menyarankan dibentuknya peta jalan dari PNBP Indonesia.
“Kita akan menggunakan bahwa UU PNBP untuk menghemat kekayaan sumber daya alam kita apabila kemudian itu harganya jatuh di pasaran,” kata dia.
Dengan harga yang jatuh di pasaran, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dapat melakukan relaksasi tarif dan tidak akan melakukan eksploitasi berlebihan. “Sehingga bisa tetap digunakan untuk generasi yang akan datang,” jelas dia.
Selain itu, Misbakhun juga mengusulkan pengawasan sistem PNBP dari layanan di setiap kementerian/lembaga (K/L). Sistem administrasi ini penting karena untuk mengkalibrasi semua penerimaan yang berasal dari PNBP.

