BPS: Indonesia Sudah Ikuti Standar Garis Kemiskinan Ekstrem
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pemerintah telah menggunakan standar garis kemiskinan ekstrem sebesar US$ 2,15 purchasing power parity (PPP) per kapita per hari.
“Kita menggunakan itu sebagai (standar) kemiskinan ekstrem,” kata Amalia, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Meski demikian, Indonesia juga memiliki kategori kemiskinan tersendiri. Menurut Amalia, satu keluarga yang memiliki pengeluaran di atas garis kemiskinan itu tidak serta merta dianggap kaya.
“Tetapi di atas miskin itu ada kategori rentan miskin,” ucap dia.
Baca Juga
Kepala BPS: Garis Kemiskinan ala Bank Dunia Tak Bisa Langsung Diterapkan
Itulah mengapa ada kemungkinan kerentanan pada posisi keluarga yang masuk dalam level ini. Untuk itu, menurut Amalia, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) senilai dua hingga empat kali di atas garis kemiskinan.
Secara nasional, rata-rata garis kemiskinan yang digunakan yaitu sebesar Rp 595.000 per keluarga per bulan. Angka ini merupakan rata-rata dan tidak bisa disamakan dengan standar provinsi.
“Bank Dunia juga mengatakan bahwa garis kemiskinan di masing-masing daerah, itu berbeda-beda,” jelas dia.
Standar perhitungan ini akan menentukan berapa besar tingkat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia.

