OJK Dorong Perusahaan Asuransi Rambah Alternatif Investasi ke Emas, Begini Tanggapan AAJI
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk mulai melirik emas sebagai salah satu instrumen investasi yang potensial. Di sisi bersamaan, Langkah ini sejalan dengan upaya diversifikasi dan penguatan ketahanan industri asuransi di tengah dinamika keuangan global.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Simon Imanto menyambut baik dan menilai bahwa langkah ini menjadi terobosan penting dalam ekosistem transaksi keuangan nasional, khususnya bagi pelaku asuransi.
“Tentunya dengan bank bulion sudah diresmikan, padahal sebetulnya kan itu kepada lebih ke mekanisasi transaksi, tapi di peraturan sendiri bahwa investasi di emas sudah diperbolehkan, jauh sebelumnya,” ujarnya, dalam Konferensi Pers AAJI Kuartal I 2025, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurut Simon, hadirnya infrastruktur yang mendukung investasi emas melalui perbankan akan membuka alternatif baru yang lebih jelas dan terukur bagi perusahaan asuransi. Dulu, kata dia, persoalan utama terletak pada aspek teknis seperti bentuk bentuk emas fisik dan patokan harga yang digunakan.
“Jadi satu pilihan yang baik dan perlu dipertimbangkan bersama, ini menjadi suatu terobosan untuk transaksi. Sudah disediakan infrastruktur dan juga proses perbankan yang merujuk kepada emas akan membantu untuk menjadi satu pilihan,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila berharap produk dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF) emas dapat segera dirilis untuk bisa dijadikan alternatif investasi bagi industri asuransi.
“Memang kalau kita lihat investasi emas itu kan dia kaya mengkompensasi fluktuasi di saham ya. Jadi kalau sahamnya naik, dia (emas) kan memang agak turun. Tapi begitu sahamnya turun, dia (emas) jadi mem-balance gitu,” ujarnya. saat ditemui media, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Iwan, regulasi yang mengizinkan investasi di instrumen emas telah tersedia dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/ POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. Namun, bentuk investasi berupa emas fisik dinilai kurang likuid dan menyulitkan dari segi penyimpanan maupun transaksi.
Oleh karena itu, ide pengembangan ETF emas muncul dari pelaku pasar modal sebagai cara untuk memperketat keamanan emas dan menjadikannya lebih mudah diperkuat belikan dalam bentuk surat berharga.
“Kita sudah diskusi dengan teman-teman pasar modal dan kita sangat support. Ini sedang digarap oleh teman-teman di pasar modal dan bursa, kita sudah memberi masukan karena asuransi yang berada di sini pengen tuh untuk dapatin, dan kita kan bisa mendorong juga ya investasi itu,” kata Iwan.
Baca Juga
Dorong Diversifikasi Portofolio Investasi Asuransi dan Dapen, OJK Harap ETF Emas Segera Rilis
“Sementara berjalan (pembahasan ETF emas), dan kita sudah kumpul juga dengan teman-teman asosiasi. Nanti mungkin ada round berikutnya kita diskusi sama mereka gitu ya. Ini memang yang perlu kita pastikan begitu peraturannya keluar, infrastrukturnya, ekosistem juga sudah siap,” sambung dia.
Dengan hadirnya ETF emas, Iwan berharap dapat mendorong pendalaman pasar domestik. Hal ini penting karena saat ini investasi asuransi dan dapen masih sangat terkonsentrasi pada surat utang negara, sementara obligasi korporasi porsinya masih kecil.
“Ini (ETF emas) adalah opsi lain. Selain tujuannya untuk enhance yield-nya, juga diversifikasi portofolio juga,” ucap Iwan.

