Aturan Baru Asuransi Kesehatan Ditargetkan Terbit di Triwulan II 2025, OJK Bocorkan Poin Pentingnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, aturan baru ini nantinya bertujuan memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan serta meningkatkan kualitas layanan kepada pemegang polis.
“SEOJK asuransi kesehatan sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diterbitkan pada triwulan II 2025,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ogi, sejumlah poin akan diatur dalam Rancangan SEOJK (RSEOJK) tersebut yang meliputi kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan dewan penasihat medis, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, serta koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan (coordination of benefits/CoB).
Baca Juga
OJK Beberkan Alasan Masih Sedikitnya Perusahaan Asuransi Umum yang Garap Unit Link
“Tujuan penerbitan RSEOJK Asuransi Kesehatan adalah dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi,” katanya.
Ogi menegaskan, nantinya perusahaan asuransi juga wajib membentuk dewan penasihat medis yang beranggotakan spesialis. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi dan memastikan layanan medis yang diberikan kepada pemegang polis tepat dan berkualitas.
“Dewan penasihat medis beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga
OJK Masih Godok Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending
Kemudian, lanjut Ogi, perusahaan asuransi juga perlu menyesuaikan desain produk dengan ketentuan teranyar, termasuk prinsip kehati-hatian seperti mekanisme pembagian risiko (co-payment) bagi nasabah. Hal ini diharapkan dapat mendorong penggunaan layanan kesehatan secara lebih bijaksana.
Hingga Februari 2025, OJK mencatat, rasio klaim kesehatan tercatat sebesar 45,42% untuk asuransi jiwa dan 35,29% untuk asuransi umum. Angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 100%.
“Fokus utama yang sedang dirumuskan adalah bagaimana industri asuransi dapat berperan lebih jauh sebagai institutional investor. Maka apabila hal itu dapat tercapai, maka dominasi domestik investor akan memperkuat pasar modal lebih baik lagi,” ujar Ogi.
Namun, katanya, hal tersebut harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian karena industri asuransi harus melakukan strategi investasi yang sesuai dengan nature product mix-nya, sehingga asset liability matching yang merupakan elemen kunci dari industri asuransi tetap terjaga.
Sebagai informasi, dalam draft terakhir SEOJK Asuransi Kesehatan, OJK telah menghapus batas biaya akuisisi produk asuransi kesehatan yang sebelumnya maksimal 10% dari premi. Hal ini dilakukan usai mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari pelaku industri.

