OJK: 102 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 19,7 Miliar hingga 18 Mei 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terdapat 102 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 19,7 miliar dan US$ 3.281 pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi yang mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025 berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.
"Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung," ujar Hasan dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Hasan menjelaskan, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda di sektor perbankan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Lebih lanjut, Hasan menyebut, guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung. Menurut Hasan, hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

