Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 105.202 Laporan hingga April 2025, Total Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Friderica menjelaskan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504. Sejauh ini, kata wanita yang karib disapa Kiki ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menyebut, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
Kemudian, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku," jelas Kiki.

