Forum Jamsos Minta Prabowo Kaji Ulang Kebijakan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Forum Jaminan Sosial (Jamsos) meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada keadilan sosial.
Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal saat ditemui dalam agenda Aspirasi JKN terkait Kelas Rawat Inap Standar di Fraser Residence, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
"Kita menolak terhadap ide gagasan KRIS ini satu ruang perawatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan buat kita. Kedua, kita minta kepada Presiden RI Pak Prabowo Sudanto agar mengkaji ulang berbagai kebijakan-kebijakan yang menyangkut masalah jaminan sosial," ujar Jusuf.
Jusuf menjelaskan, skema KRIS justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru, terutama karena peserta yang selama ini mendapat layanan lebih baik di kelas 1 dan 2 akan mengalami penurunan standar layanan.
"Yang selama ini mendapat layanan memadai bisa jadi akan mengalami penurunan kualitas, karena semuanya disamaratakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan peserta," ungkap Jusuf.
Lebih lanjut, Jusuf menyebut, kebijakan tersebut menambah beban biaya dari BPJS Kesehatan yang luar biasa, sehingga dapat mengurangi anggaran yang telah dialokasikan. Oleh karena itu, ia pun meminta agar dana yang telah dialokasikan di BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan yang sudah ada.
"Kami khawatir akan ada pembengkakan beban biaya dari sisi BPJS. Pemerintah seharusnya fokus mengamankan keuangan BPJS Kesehatan agar tetap bisa memberikan layanan optimal," jelas Jusuf.
Di sisi lain, Jusuf juga mengingatkan bahwa partisipasi serikat pekerja, buruh, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan jaminan sosial adalah bentuk dari kontrol publik yang sah dan dijamin undang-undang.
Jusuf menambahkan, Forum Jamsos berharap aspirasi yang telah disampaikan ke DJSN bisa diteruskan kepada pemerintah dan menjadi bahan kajian ulang sebelum sistem KRIS diberlakukan secara nasional yang diagendakan pada 1 Juli 2025 mendatang.
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan KRIS.
KRIS merupakan sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3, dalam BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari kelompok pekerja, rumah sakit dan sejumlah anggota DPR RI.
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

