main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. financial

OJK Masih Dalami Rencana Pembentukan Dewan Emas sebagai Ekosistem Bulion Nasional 


JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan teranyar terkait pembentukan Dewan Emas Nasional yang akan memperkuat ekosistem bulion di Indonesia. Meski saat ini masih dalam tahap pendalaman, regulator memastikan pembentukannya tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 


“Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholder terkait. Dalam konsepnya, dewan emas akan terdiri atas berbagai lembaga yang terkait dengan ekosistem bulion nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, Senin (19/5/2025). 


Sebelumnya, OJK menyebut pembentukan Dewan Emas Nasional perlu dilakukan sebagai bagian penting untuk mendukung ekosistem pengembangan usaha bulion di dalam negeri. 


“Yang belum ada, ekosistem yang kita perlukan yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PVML OJK Ahmad Nasrullah, medio Desember 2024. 

 

Baca Juga

Tak Semua LJK Bisa Jalankan Bisnis Bulion, OJK Beberkan Syaratnya


Terlepas dari itu, Agusman menyatakan saat ini baru PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang telah mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion di dalam negeri. 


“Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion,” ucapnya. 


“Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” sambung Agusman. 


Lebih lanjut, ia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK telah diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini mencakup sejumlah aspek penting seperti permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. 


Menurut Agusman, permodalan yang kuat menjadi syarat utama untuk menjamin kelangsungan usaha serta menjaga stabilitas sistem keuangan. “Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” katanya. 

 

ARTIKEL POPULER

  • Sanurhasta Mitra (MINA) Membantah, Pengendali telah Berganti sejak Februari 2025
  • Kopi Jojie

    BERITA TERKAIT

    • OJK Masih Dalami Rencana Pembentukan Dewan Emas sebagai Ekosistem Bulion Nasional 

      19/05/2025, 15.17 WIB
    • Atur Ketat Kegiatan Usaha Bulion, OJK Siapkan Dewan Emas Serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan

      09/06/2025, 03.41 WIB
    • Dalami Perdagangan Lintas Negara, BPS Survei di 4 Titik Kepabeanan Tak Resmi

      28/05/2025, 16.19 WIB
    • OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil Nasional

      17/05/2025, 07.34 WIB
    • OJK Usulkan Pembentukan Konsorsium Asuransi untuk Dukung Program Pemerintah

      07/05/2025, 03.26 WIB