Atur Ketat Kegiatan Usaha Bulion, OJK Siapkan Dewan Emas Serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya dalam mengedepankan pelindungan nasabah, Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus mengatur kegiatan usaha bulion. Saat ini regulator masih mempersiapkan pembentukan Dewan Emas dan menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan (LJK) telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
“Yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur, serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga
OJK Masih Dalami Rencana Pembentukan Dewan Emas sebagai Ekosistem Bulion Nasional
Selain itu, saat ini OJK tengah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion. Peta jalan ini akan menjadi panduan strategis berisi visi, target, dan program kerja yang diperlukan untuk memperkuat ekosistem bulion nasional secara berkelanjutan.
Agusman juga menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman untuk pembentukan Dewan Emas Nasional. Dalam konsep awalnya, Dewan Emas akan berisi perwakilan berbagai lembaga memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion di dalam negeri.
“Berdasarkan UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggara kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh LJK,” katanya.
Baca Juga
Lengkapi Ekosistem Bisnis Bullion Bank di Indonesia, OJK Bakal Bentuk Dewan Emas
Agusman menyatakan, diperlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif untuk memastikan keamanan nasabah bulion. Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024, LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion diminta menerapkan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Yang dilakukan sesuai dengan POJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi LJK sektoral yang terkait,” ucap Agusman.

