OJK Usulkan Pembentukan Konsorsium Asuransi untuk Dukung Program Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan konsorsium asuransi yang melibatkan industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang dapat menghambat pelaksanaan program, seperti program 3 juta rumah dan makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK , Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk mengidentifikasi peran asuransi dalam melindungi risiko terkait program pemerintah.
“Misalnya pada program 3 juta rumah, OJK mempunyai usulan ekosistem asuransi. OJK mengusulkan terbentuknya konsorsium asuransi yang berasal dari industri asuransi jiwa dan umum, serta reasuransi,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Jumat (25/4/2025).
Nantinya, lanjut Ogi, konsorsium ini akan memproteksi nasabah misalnya dari risiko meninggal dunia yang dapat mengakibatkan risiko gagal bayar dengan produk. Sedangkan asuransi umum dapat berperan untuk memproteksi risiko misalnya yang terkait dengan risiko kebakaran, kebongkaran, dan lain-lain.
Baca Juga
OJK Optimistis Investasi Asuransi Pulih pada 2025 meski Pasar Modal Masih Tertekan
Sedangkan untuk program MBG, industri asuransi dapat berperan mulai dari fase produk pangan melalui asuransi pertanian, pengolahan, hingga distribusi. Proteksi juga dapat mencakup risiko pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kecelakaan dalam distribusi, hingga food positioning.
“Secara produk, keseluruhan produk untuk usulan ini sudah tersedia di industri asuransi, dan industri asuransi sudah siap. Apalagi bila bilangan besarnya tercapai, maka risiko bagi perusahaan asuransi akan menurun,” kata Ogi.
Oleh karena itu, ia berharap adanya dukungan pemerintah, misalnya terkait dengan subsidi premi maupun insentif agar program pemerintah tersebut bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga
OJK Waspadai Dampak Perang Tarif AS terhadap Risiko Klaim Asuransi Kredit

