Dalami Perdagangan Lintas Negara, BPS Survei di 4 Titik Kepabeanan Tak Resmi
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei di empat titik perbatasan untuk mendalami kegiatan perdagangan internasional. Langkah ini untuk melengkapi data perdagangan internasional yang sudah masuk dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“BPS melakukan survei di empat wilayah perbatasan untuk melengkapi data-data perdagangan internasional,” kata Direktur Statistik Distribusi BPS Sarpono saat taklimat media di kantor BPS Pusat, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Saparno mengatakan empat wilayah yang disurvei tersebut masuk dalam pintu kepabeanan yang tak tercatat. Empat wilayah tersebut di antaranya, Natuna di Kepulauan Riau, Meranti di Riau, Sebatik di Kalimantan Utara, dan Sangihe di Sulawesi Utara.
Selama ini, BPS mengandalkan data kepabeanan yang bersumber dari DJBC, PT Pos Indonesia, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Data dari DJBC tersebut berbagai pakai dengan Bank Indonesia.
Baca Juga
Alasan BPS Pindah Jadwal Penyampaian Data Neraca Perdagangan ke Awal Bulan
Setelah masuk, data dari berbagai instansi tersebut masuk untuk diolah. Data digital akan disortir. Sementara, data berbentuk dokumen fisik akan dipilah, sunting, dan di-coding. Data itu kemudian akan dikelompokkan dan dinomori untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem.
Data digital yang sudah disortir dan dokumen fisik yang sudah dimasukkan ke dalam sistem akan divalidasi. Dari situ, data kemudian akan diseminasi.
Berdasarkan Broad Economic Category (BEC), BPS menggunakan tiga pengelompokan komoditas menurut tujuan untuk diseminasi, di antaranya, barang konsumsi, bahan baku/penolong, dan barang modal.
“Klasifikasi/pengelompokan berdasarkan BEC digunakan untuk data perdagangan internasional menurut penggunaan, khususnya data impor barang,” kata dia.
Sementara, menurut sektor, BPS menggunakan pendekatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kelompok komoditas dibagi menjadi dua yaitu migas dan non-migas. Dari kelompok non-migas, terdiri dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor industri pengolahan; dan pertambangan dan lainnya.

