Dalam 4 Tahun, Ombudsman Terima 148 Laporan Terkait Perbankan dan Perasuransian
JAKARTA, investortrust.id- Ombudsman melaporkan pengaduan terkait perbankan, perasuransian, dan penjaminan mengalami tren yang meningkat. Secara total, Ombudsman menerima 148 laporan terkait perbankan, perasuransian, dan penjaminan dalam empat tahun terakhir atau dari 2021 hingga 2025.
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam acara diskusi publik dengan tema “Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan" di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
"Berdasarkan data penanganan laporan masyarakat di KeasistenanUtama III Ombudsman RI khususnya pada substansi perbankan, perasuransian, dan penjaminan diketahui bahwa dari 2021 sampai dengan 2025, terdapat tendensi peningkatan pengaduan dengan total laporan sebanyak 148 laporan," ujar Yeka.
Yeka menjelaskan, dari 148 laporan tersebut, terdiri dari laporan terkait layanan keuangan dan perbankan, seperti kelalaian dalam perlindungan data nasabah, tidak responsifnya penanganan pengaduan bank. Ada juga laporan terkait penggunaan dokumen penting sebagai agunan tanpa sepengatahuan nasabah, pencairan kredit fiktif, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan scamming atau investasi bodong.
Yeka menyebut, sektor perbankan merupakan bagian dari ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut Yeka, layanan perbankan termasuk dalam kategori pelayanan yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), yang wajib menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
"Oleh karena itu, bank-bank milik negara yang memberikan layanan keuangan kepada masyarakat tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas," jelas Yeka.
Yeka menambahkan, data korban kejahatan perbankan di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama dalam kejahatan digital seperti penipuan, serangan siber, dan phishing. Sektor perbankan menjadi target utama serangan siber, dengan frekuensi serangan yang tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan jumlah kejahatan pada tahun 2023, mencapai 584.991 kasus. Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan peningkatan kasus penipuan dari 7.899 laporan di 2018 menjadi 37.228 laporan di pertengahan 2023.