OJK Waspadai Dampak Perang Tarif AS terhadap Risiko Klaim Asuransi Kredit
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik terjadinya perang tarif Amerika Serikat (AS) berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit. Oleh karena itu, regulator mengimbau perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko dan underwriting.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, perang tarif berpotensi mengganggu arus kas perusahaan yang bisnisnya bergantung pada ekspor/impor dengan AS. Pada akhirnya, meningkatkan risiko klaim asuransi kredit.
Baca Juga
Ini Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko dan Melindungi Aset Kekayaan
“Perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, yang dikutip Selasa (6/5/2025).
Di sisi lain, lanjut Ogi, untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK juga telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tenang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Baca Juga
Asuransi Digital (YOII) Tak Bagikan Dividen, Keuntungan akan Dialokasikan ke Sini
“Di antaranya mengatur perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku,” katanya.
Dalam aturan tersebut, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150% untuk memberikan buffer terhadap cash flow perusahaan asuransi. Ogi menyatakan, rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4%. “Meskipun rasio masih di bawah 100%, tetapi terjadi peningkatan dibanding periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4%,” ucap Ogi.

