main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. financial

OJK Waspadai Dampak Perang Tarif AS terhadap Risiko Klaim Asuransi Kredit

 

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik terjadinya perang tarif Amerika Serikat (AS) berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit. Oleh karena itu, regulator mengimbau perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko dan underwriting. 


Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, perang tarif berpotensi mengganggu arus kas perusahaan yang bisnisnya bergantung pada ekspor/impor dengan AS. Pada akhirnya, meningkatkan risiko klaim asuransi kredit. 

 

Baca Juga

Ini Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko dan Melindungi Aset Kekayaan


“Perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, yang dikutip Selasa (6/5/2025). 

 

Di sisi lain, lanjut Ogi, untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK juga telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tenang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

 

Baca Juga

Asuransi Digital (YOII) Tak Bagikan Dividen, Keuntungan akan Dialokasikan ke Sini  


“Di antaranya mengatur perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku,” katanya. 


Dalam aturan tersebut, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150% untuk memberikan buffer terhadap cash flow perusahaan asuransi. Ogi menyatakan, rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4%.  “Meskipun rasio masih di bawah 100%, tetapi terjadi peningkatan dibanding periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4%,” ucap Ogi. 

BERITA TERKAIT

  • OJK Waspadai Dampak Perang Tarif AS terhadap Risiko Klaim Asuransi Kredit

    06/05/2025, 04.21 WIB
  • Industri Asuransi: Bisnis Risiko yang Tak Mau Ambil Risiko?

    05/06/2025, 07.36 WIB
  • Risalah FOMC: Pejabat The Fed Waspadai Dampak ‘Tarik Ulur’ Tarif Trump

    28/05/2025, 20.21 WIB
  • Pasar Asia-Pasifik Bergerak Lesu, Investor Cermati Dampak Tarif Trump terhadap Laba Korporasi

    28/04/2025, 23.53 WIB
  • Bursa Asia Melemah, Investor Waspadai Risiko Volatilitas Baru

    15/05/2025, 00.24 WIB

ARTIKEL POPULER