ICDX Jadi Bursa Renewable Energy Certificate
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, izin yang diberikan Bappebti kepada ICDX tersebut untuk menfasilitasi perdagangan REC. Ini merupakan mandat dari pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon.
“Upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Selain itu, perdagangan REC di ICDX merupakan langkah nyata dari komitmen ICDX untuk percepatan pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya pemerintah untuk penurunan emisi karbon di Indonesia,” ujar Fajar dalam keterangan resmi, Rabu (07/05/2025).
Fajar menambahkan, sebagai bursa penyelenggara perdagangan, pihaknya telah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi Kontrak Fisik REC. Dalam menunjang perdagangan REC, infrastrukturnya telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai standar internasional, sehingga pelaku pasar lebih nyaman dengan perdagangan REC melalui ICDX yang akan berlangsung secara real-time.
“Dalam ekosistem perdaganganREC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai lembaga kliring. Fungsinya menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi,” tuturnya.
Baca Juga
7 Raja Batu Bara Wajib Hilirisasi Jadi Metanol hingga Amonia, Proyeknya Capai Rp 153 Triliun
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, tenaga listrik terbarukan merupakan komoditasyang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia.
“Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik (pelaporan lingkup 2), dan mencapai target Net-Zero Emission,” tuturnya.
Menurutnya, REC merupakan instrumen yang kredibel untukmelacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan. REC diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca, seperti GHG Protocol, CDP, RE100, dan SBTi,
Dilansir dari Peraturan Bappebti Nomor 11 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka, Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan adalah perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan teroganisir, yang difasilitasi dan/ataudiselenggarakan oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, untuk transaksi jual atau beli Kontrak Fisik REC. Terkait Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditas di Bursa Berjangka, beberapa negara telah menjalankan hal itu. Ini seperti di India Energy Exchange di India, European Energy Exchange di Eropa, Intercontinental Exchange di Amerika Serikat, Xpansiv di Australia, Air Carbon Exchange di Singapura, serta Bursa Malaysia.
Di Indonesia, potensi energi baru terbarukan sangat besar. Melansir data dari Kementerian ESDM tahun 2024, potensinya mencapai 4.686 Giga Watt (GW). Ini berasal dari surya, angin, hidro, bioenergi, panas bumi, dan arus laut.

