Korporasi Berperan Penting Dukung Pemerintah Tekan Emisi Karbon
JAKARTA, investortrust.id - Media digital yang fokus pada berita ekonomi, bisnis, finansial, dan investasi Investortrust.id menggelar ajang "The Best Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2025". Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang menampilkan kinerja dan memiliki kontribusi melakukan transisi energi bersih.
CEO Investortrust.id Primus Dorimulu mengatakan, kewajiban bagi korporasi di Indonesia untuk menunjukkan transparansi dalam penurunan emisi karbon secara bertahap, yang telah dimandatkan lewat berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Regulasi yang dimaksud di antaranya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017. Sejak aturan itu diterbitkan, OJK mewajibkan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan laporan keberlanjutan, termasuk pengungkapan emisi karbon.
CEO Investortrust.id Primus Dorimulu mengatakan, kewajiban bagi korporasi di Indonesia untuk menunjukkan transparansi dalam penurunan emisi karbon secara bertahap, yang telah dimandatkan lewat berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Regulasi yang dimaksud di antaranya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017. Sejak aturan itu diterbitkan, OJK mewajibkan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan laporan keberlanjutan, termasuk pengungkapan emisi karbon.

Kemudian ada pula aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan hingga adanya Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
"Ini menjadi pedoman korporasi untuk mengimplementasi emisi, penurunan emisi karbon," ucap Primus Dorimulu saat memberikan sambutan pada acara itu di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
"Ini menjadi pedoman korporasi untuk mengimplementasi emisi, penurunan emisi karbon," ucap Primus Dorimulu saat memberikan sambutan pada acara itu di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, Primus juga berharap penghargaan yang diberikan ini dapat mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, kehidupan sosial, dan tata kelola perusahaan, serta meningkatkan kesadaran korporasi terhadap dampak emisi karbon.
"Dan memberikan dorongan bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam agenda dekarbonisasi nasional dan global," terangnya.

Pasalnya, menurut Primus Dorimulu, Indonesia telah menyatakan untuk berkontribusi dalam mengatasi iklim global yang diakibatkan emisi karbon. Perjanjian tersebut pun tertuang pada Paris Agreement pada 2016 lalu, yang kemudian diperkuat dalam aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam dokumen First Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan pada tahun yang sama, Indonesia menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan usaha sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Maka dari itu, Indonesia melakukan sejumlah langkah konkret untuk mengatasi perubahan iklim, yakni peningkatan target NDC, regulasi nilai ekonomi karbon, transisi energi, pengembangan infrastruktur hijau, perhutanan sosial dan solusi berbasis alam, serta sistem registrasi nasional.
"Indonesia mencatat setiap aksi mitigasi dan nilai ekonomi karbon untuk memperoleh sertifikat pengurangan emisi yang menjadi dasar otorisasi pemerintah dalam perdagangan karbon," paparnya.

