Ini 4 Perusahaan yang Izin Tambangnya Dicabut di Raja Ampat, Tak Ada Gag Nikel
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menyampaikan, pencabutan IUP ini juga telah melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ini adalah buntut isu kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Raja Ampat karena adanya aktivitas pertambangan nikel.
Baca Juga
“Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memutuskan memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP dicabut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Ada lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan nikel di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Selain PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, keempat perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di wilayah geopark global. Maka dari itu, izin pertambangan keempat perusahan tersebut dicabut.
Baca Juga
Kementerian Lingkungan Hidup Beberkan Dosa Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
“Yang kita cabut adalah PT Anugrah Surya pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT KW Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut. Alasan pencabutan, kita juga turun ngecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ala konservasi,” jelas Bahlil.
Selain itu, alasan lainnya adalah berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan tersebut juga melakukan sejumlah pelanggaran.

