Hutan Lindung Disulap Jadi Sawit! Polda Riau Bongkar Perambahan Ilegal
KAMPAR, investortrust.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Hasil penyelidikan menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara, dengan lahan yang dibuka dan ditanami sawit diperkirakan puluhan hektare.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanandan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Herry dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Adapun keempat tersangka yang diamankan, yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan dengan menggunakan dokumen hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal melalui dokumen berbasis adat dan administratif lokal. Namun, seluruh kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Serahkan 216.997 Hektare Lahan ke Negara
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegas dia.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, serta stempel lembaga adat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.
Baca Juga
Kemenhut: Biodiversity Credit Jadi Instrumen Baru Pengelolaan Hutan
Kapolda turut menekankan, kasus ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan green policing, yakni pendekatan terpadu Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif.
“Melindungi tuah, menjaga muruah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” lugas Irjen Herry.
Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

