Mendag Sita 1,6 Juta Barang Impor Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp 18,85 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten. Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China tersebut.
Mendag Budi menjelaskan, produk impor secara ilegal tersebut yang ditemukan dan disita, di antaranya perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik; aksesori pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Secara total terdapat 1.680.047 produk yang disita dengan nilai mencapai Rp 18,85 miliar.
“Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” kata Mendag Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga
Mendag Sita 1.663 Koli 'Ballpress' Baju Bekas dan Kain Impor Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar
Menurutnya, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi standar nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, keamanan, keselamatan, sesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), tanda daftar manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak adanya dokumen impor asal barang.
Ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT- SNI) dan nomor pendaftaran barang (NPB).
Kemudian, terdapat 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L, 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki tanda daftar MKG, lebih dari 600.000 sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia.
Selain itu, sebanyak 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang, serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.
Baca Juga
Kebijakan Pemberantasan Impor Ilegal Percuma Tanpa Supremasi Hukum, Picu Deindustrialisasi
Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, penelusuran dan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan hasil pengawasan diperlukan untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses pengawasan.
“Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” kata Moga.

