main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. business

Mendag Sita 1,6 Juta Barang Impor Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp 18,85 Miliar



JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten. Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China tersebut.


Mendag Budi menjelaskan, produk impor secara ilegal tersebut yang ditemukan dan disita, di antaranya perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik; aksesori pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Secara total terdapat 1.680.047 produk yang disita dengan nilai mencapai Rp 18,85 miliar.



“Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” kata Mendag Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

 

Baca Juga

Mendag Sita 1.663 Koli 'Ballpress' Baju Bekas dan Kain Impor Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar


Menurutnya, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi standar nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, keamanan, keselamatan, sesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), tanda daftar manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak adanya dokumen impor asal barang.


Ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT- SNI) dan nomor pendaftaran barang (NPB).


Kemudian, terdapat 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L, 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki tanda daftar MKG, lebih dari 600.000 sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia.

Selain itu, sebanyak 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang, serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.

 

Baca Juga

Kebijakan Pemberantasan Impor Ilegal Percuma Tanpa Supremasi Hukum, Picu Deindustrialisasi


Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, penelusuran dan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan hasil pengawasan diperlukan untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses pengawasan.


“Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” kata Moga.

 

BERITA TERKAIT

  • Mendag Sita 1,6 Juta Barang Impor Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp 18,85 Miliar

    22/05/2025, 10.15 WIB
  • Lagi, Kejagung Sita Uang Rp 479,1 Miliar Terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

    08/05/2025, 16.29 WIB
  • Mendag Budi Pastikan Revisi Aturan Impor Permendag 8/2024 Sudah Rampung

    04/06/2025, 09.28 WIB
  • 9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan! Ini Modus yang 'Bikin' Bea Cukai Kudus Waspada

    08/05/2025, 05.47 WIB
  • Angkut 27,7 Juta Ton, Kereta Barang Siap Perkuat Logistik Nasional Jelang 'Zero' ODOL

    09/06/2025, 12.29 WIB

ARTIKEL POPULER