KPPU Minta Kementerian ATR/BPN Cabut Surat Edaran Pembatasan ISP karena Hambat Persaingan Sehat
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut surat edaran internal yang membatasi pilihan penyedia layanan internet (ISP) di seluruh kantor wilayah dan kantor pertanahan hanya kepada satu penyedia saja.
Surat edaran yang dimaksud, bernomor B/DI.02.02/2-100.8/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025, dikeluarkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam keterangan resmi KPPU, Kamis (22/5/2025), mereka menilai aturan ini berpotensi menutup peluang bagi penyedia layanan internet lainnya dan membatasi pilihan layanan terbaik bagi kantor-kantor BPN.
Ketua KPPU telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Menteri ATR/BPN pada 5 Mei 2025, agar surat tersebut dicabut demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, terutama dalam pengadaan jasa internet di lingkungan kementerian.
Baca Juga
Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Siap akan Ajukan Banding
Lebih lanjut, KPPU khawatir jika pembatasan itu dapat berdampak pada 68 penyedia layanan internet yang saat ini masih terikat kerja sama dengan kantor-kantor BPN di berbagai daerah. Mereka dikhawatirkan akan kehilangan kontrak hanya karena adanya pembatasan tersebut.
Dalam surveinya, KPPU menemukan bahwa di sejumlah daerah seperti Kota Medan, Yogyakarta, dan Badung, tersedia puluhan penyedia layanan internet broadband dengan kapasitas 100 Mbps. Artinya, potensi kompetisi antar penyedia cukup besar dan sehat, sehingga pembatasan ke satu penyedia dinilai tidak relevan dan adil.
Sebagai langkah konkret, KPPU dalam keterangannya, meminta Menteri ATR/BPN Nurson Wahid memberikan arahan kepada pejabat terkait untuk mencabut surat tersebut, sekaligus memastikan pemilihan penyedia layanan internet tetap terbuka, adil, dan kompetitif. (C-13)
Baca Juga
Ketua KPPU Sebut Perlu Lompatan Persaingan Usaha Untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

