main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. business

KPPU Ingatkan Grab-GoTo Agar Tak Langgar UU Persaingan Usaha Saat Merger

 

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab dan GoTo tak melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha jika melangsungkan merger. Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

 

“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).

 

Asa menyebut sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Aturan ini membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.

 

"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak," kata dia.

 

Baca Juga

Grab Dikabarkan Akuisisi GoTo di Kuartal II, GoPay dan Kripto FLOQ Bisa Jadi Manuver Buat Kinerja GOTO?

 

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

 

Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh.

 

Penilaian KPPU mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku antipersaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah. KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.

 

Baca Juga

Jika Merger dengan Grab Terwujud, GOTO bakal Mendapatkan Manfaat Ini

 

“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujar dia.

 

Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut.

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • KPPU Ingatkan Grab-GoTo Agar Tak Langgar UU Persaingan Usaha Saat Merger

        21/05/2025, 14.20 WIB
      • KPPU Ingatkan Kemendag, BMAD Impor Benang dari China Bisa Ganggu Persaingan Usaha

        26/05/2025, 09.13 WIB
      • KPPU Minta Kementerian ATR/BPN Cabut Surat Edaran Pembatasan ISP karena Hambat Persaingan Sehat

        22/05/2025, 09.56 WIB
      • Gratis Ongkir Tetap Aman, Komdigi: Pemerintah Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat

        17/05/2025, 14.30 WIB
      • Jangan Sampai Putus! BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran Tepat Waktu agar Bisa Berobat

        08/05/2025, 13.26 WIB