KPPU Ingatkan Kemendag, BMAD Impor Benang dari China Bisa Ganggu Persaingan Usaha
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China.
KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir. Usulan ini sudah dituangkan pada surat resmi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 16 Mei 2025 kemarin.
Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal China.
Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance
KPPU menilai, cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.
Baca Juga
KPPI Hentikan Penyelidikan Safeguard Measure Impor Benang Filamen Artifisial
"Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi," ucap Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU Lelyana Mayasari dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.
Khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat.
"KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional," bebernya.
Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir.
"Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat," tambah Lelyana.

