Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Hakim Berperilaku Hedon dan Flexing
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) melarang para hakim berperilaku hedonisme, konsumtif, dan memamerkan barang mewah atau flexing. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Penegak Hukum yang ditetapkan pada 15 Mei 2025.
Surat edaran MA (SEMA) tersebut ditujukan kepada pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, para pimpinan hakim, dan pegawai di lingkungan pengadilan umum, serta para pimpinan hakim, dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Kejagung Jerat 3 Hakim sebagai Tersangka Suap Terkait Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Dalam surat edaran itu, MA menyatakan, setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Meski demikian, aparatur peradilan umum harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat. Hal ini mengingat aparatur peradilan merupakan bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik.
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana," bunyi surat edaran itu yang dikutip Jumat (23/5/2025).
MA menyatakan, pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak- hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis beleid tersebut.
Para hakim dan keluarga diarahkan untuk menghindari gaya hidup hedonisme atau gaya hidup yang berdokus mencari kesenangan dan kepuasan. Para hakim dan keluarganya juga diminta menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai, hingga memamerkan barang-barang mewah. Larangan memamerkan barang mewah tersebut juga berlaku di media sosial.
Mereka juga diminta agar tidak menggelar acara perpisahan, purnabakti, serta kegiatan secara terlalu mewah. Para Hakim diminta menggelar acara tersebut secara sederhana. Selain itu, para Hakim diminta melaksanakan acara yang bersifat pribadi dengan sederhada dan tidak berlebihan. Mereka juga dilarang menggelar acara tersebut di lingkungan kantor, serta dilarang menggubakan fasilitas kantor.
Baca Juga
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas
Berikut pola hidup sederhana yang diperintahkan kepada hakim dalam surat edaran tersebut:
1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya.
8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

