Biar Enggak Abu-Abu! Ini Kritik Apindo soal Pembiayaan Koperasi Merah Putih
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memitigasi pembiayaan dari pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang bersumber pada bank pelat merah dan APBN.
“Dari sisi bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), perbankan adalah industri keuangan yang high regulated,” kata Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani, dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Baca Juga
Zulhas Targetkan Musdesus Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Mei
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) syarat formal kredit, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition (5C). Lima syarat ini akan sulit dipenuhi oleh Kopdes Merah Putih. “Kalau program ini dibuat mandatory, bank Himbara akan kesulitan secara teknis perbankan,” ujar dia.
Ajib menjelaskan, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang potensial diarahkan melalui Kopdes Merah Putih cenderung terhambat kondisi para debitur di masyarakat. Pemerintah, kata dia, perlu membuat peraturan terobosan untuk mengatasi hal ini.
Menurut Ajib, potensi masalah kedua adalah pengelolaan konteks keuangan negara. Pembiayaan menggunakan dana APBN untuk Kopdes Merah Putih akan menjadi potensi obyek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sebab, keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif,” jelas dia.
Potensi masalah ketiga, yaitu pengelola koperasi. Sumber daya manusia (SDM) dan literasi keuangan yang cenderung rendah, akan memicu masalah serius terhadap pengelolaan Kopdes Merah Putih.
“Indikasi pengelolaan yang belum profesional tercermin dari International Cooperative Alliance (ICA) 2023 yang menunjukkan tidak ada satu pun koperasi Indonesia masuk jajaran 300 koperasi di dunia. Padahal, Indonesia adalah negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, mencapai lebih 130.000 koperasi,” ucap dia.
Ajib menjelaskan, potensi masalah ini perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah. Caranya, mengoptimalkan koperasi yang sudah ada, termasuk koperasi unit desa (KUD), dengan meningkatkan kualitas SDM, membuat sistem, serta digitalisasi. “Sehingga semangat berkoperasi tetap bisa dijalankan dengan baik, serta program pemerintah bisa berjalan maksimal,” kata dia.
Baca Juga
Pasok Sembako, Gas, hingga BRILink, BUMN Bidani Kelahiran Koperasi Merah Putih
Ajib mengatakan, pemerintah bisa mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada, misalnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Sehingga betul-betul dipisahkan antara fungsi koperasi sebagai badan usaha milik seluruh anggota, dengan Bumdes yang mengelola dana APBN secara akuntabel,” ucap dia.
Pemerintah juga harus memisahkan secara jelas fungsi koperasi dan entitas lain pengelola keuangan negara, serta pelibatan perbankan yang harus prudent dalam memberikan kredit. Dengan demikian, tataran konsep dan aplikasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Hal ini untuk tetap menjaga agar pelaksanaan program Koperasi Merah Putih tidak menjadi abu-abu.

