Menperin Agus: Revisi TKDN Bukan Karena Latah atau Ditekan Trump
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan perubahan atau reformasi untuk regulasi terbaru mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menperin Agus mengklaim, perumusan mengenai revisi aturan TKDN ini telah dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan perang tarif impor sebesar 32% terhadap produk Indonesia.
"Jadi kami tidak latah, kami tidak reaktif, apalagi karena mendapat tekanan dari siapapun. Kami harus melakukan reformasi TKDN karena pada faktanya kami memulai kick off pembahasan sejak Februari," ucapnya kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/5/2025).
Politikus Partai Golkar ini pun menjelaskan, reformasi TKDN yang tengah dirumuskan pihaknya tersebut sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya deregulasi untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih baik di Tanah Air.
Baca Juga
Menperin: Pemerintah Wajib Pakai Produk Dalam Negeri dengan TKDN Minimal 25%
"Ini reformasi TKDN yang notabennya pembahasan sudah kita mulai jauh sebelum itu. Nanti akan kami persembahkan sebagai kontribusi kami dalam rangka deregulasi yang sudah menjadi arahan dari Bapak Presiden," terang Agus Gumiwang.
Lebih lanjut, Menperin Agus mengungkapkan, poin penting yang akan dituangkan dalam perubahan aturan TKDN adalah pengurusan sertifikat TKDN akan jauh lebih mudah, murah, serta cepat.
"Tiga prinsip utama yang menjadi perbedaan antara Permenperin yang lama dan yang revisi adalah proses pengurusan sertifikat TKDN menjadi lebih mudah, murah, dan cepat," paparnya.
Baca Juga

