Menperin: Pemerintah Wajib Pakai Produk Dalam Negeri dengan TKDN Minimal 25%
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan itu mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta BUMN menggunakan barang dalam negeri.
Mengenai aturan tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, hal itu akan memperkuat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi produk dalam negeri.
Baca Juga
“Perpres 46 Tahun 2025 ini lebih afirmatif dalam rangka memberikan pelindungan dan memberikan kesempatan pasar yang lebih besar untuk produk-produk dalam negeri,” kata Agus dalam acara Polytron, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki TKDN minimal 25% apabila terdapat produk yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
Adapun yang membedakan aturan ini menjadi labih afirmatif, progresif, serta agresif tertuang pada Pasal 66 ayat (2b). Apabila produk dengan nilai TKDN 40% volumenya tidak cukup, maka diperbolehkan menggunakan produk TKDN minimal 25%.
Baca Juga
“Ini affirmative, ini progresif, dan negresif yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk melakukan pemindahan dan untuk memperluas pasar dalam rangka government procurement yang harus atau diwajibkan, dibelanjakan dari produk-produk dalam negeri,” terangnya.
Lebih lanjut, Menperin Agus mengungkapkan, pihaknya gencar membahas reformasi TKDN. Ia menjelaskan, poin-poin penting yang akan dibahas salah satunya tata cara penghitungan penghitungan sertifikat TKDN.
“Mereformasi bisnis proses TKDN, dan ini merupakan kontribusi dari Kemenperin dalam upaya pemerintah kaitannya dengan diregulasi,” ungkap Menperin Agus.

