ODOL Bukan Salah Sopir Saja, Menhub Minta Pemilik dan Pengguna Truk Bertanggung Jawab
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak cukup hanya menindak pengemudi, tetapi harus menyasar pemilik kendaraan hingga pemiilk barang yang merupakan pengguna jasa logistik, untuk bertanggung jawab.
"Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tetapi juga pengemudi, dan penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025) malam dilansir Antara.
Baca Juga
AHY Siap Hapus Truk ODOL 2026, Hemat Rp 40 Triliun dan Jalan Lebih Aman
Ia menegaskan, pelaku usaha tidak boleh lagi lepas tanggung jawab, termasuk pihak pengguna jasa truk. Beban bukan sepenuhnya kepada sopir karena pengemudi hanya menjalankan perintah kerja.
Ia mencontohkan situasi ketika seseorang yang memiliki barang kerap memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk, meski barang yang dikirim seharusnya memerlukan dua truk untuk memuat secara aman. Demi menghemat biaya, pengguna truk sadar melanggar aturan kapasitas angkut, tetapi tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan.
Menurut Menhub, praktik semacam itu merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya. Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan, seperti rem blong sangat besar. Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata. "Pokoknya, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab," ucapnya.
Menurut Dudy, pengemudi sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi, sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata sebagai pelaku lapangan.
Ia menekankan pentingnya semua pihak memahami bahwa pelanggaran kapasitas angkut dapat menyebabkan kecelakaan, karena rem kendaraan tidak dirancang untuk beban berlebih terutama di kondisi jalan menurun.
Menhub menyatakan telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada pengemudi saja, tetapi meluas hingga pemilik barang dan pengguna jasa logistik.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan pemerintah juga tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi memperkuat aspek pencegahan melalui pelatihan dan pendidikan bagi pengemudi kendaraan besar yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
Kementerian Perhubungan memiliki balai pelatihan khusus yang selama ini mendidik pengemudi kendaraan berisiko tinggi, seperti angkutan bahan bakar dan kimia sehingga jarang terlibat kecelakaan fatal.
Ke depan, pelatihan tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada para trainer yang akan melatih sopir-sopir lain di setiap perusahaan melalui skema training of trainers (TOT).
Langkah ini bertujuan agar seluruh pengemudi angkutan barang umum juga memahami prinsip keselamatan berkendara dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab di jalan raya.
Menurut Menhub, selain langkah preventif, tindakan hukum tetap akan ditegakkan demi memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang mengabaikan keselamatan dan terus membiarkan praktik ODOL berlanjut.
Baca Juga
AHY Ungkap Dilema Kebijakan Zero ODOL di Indonesia, Tekan Cost hingga Keselamatan Pengguna
Sebelumnya, insiden kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, terjadi pada Selasa (6/5) yang menewaskan 12 penumpang. Kemudian dump truk bermuatan pasir menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (7/5) hingga menewaskan 11 orang.
Meski tak berkaitan dengan ODOL, Menhub mengaku sangat terpukul dan turut berduka cita atas rangkaian kecelakaan berturut-turut yang terus terjadi. Dia menegaskan bahwa keselamatan jauh lebih penting daripada sekadar mencari keuntungan materi.
Dia memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan over dimension over loading yang menjadi masalah serius di jalan raya.

