Truk ODOL Kerap Makan Korban, Saatnya Jalanan Indonesia Bebas Muatan Berlebih
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti kecelakaan truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load/ODOL) di sejumlah daerah yang menghilangkan nyawa manusia. Pemerintah diminta menangani pemasalahan truk ODOL yang kerap memakan korban.
"Menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) adalah pilihan yang lebih aman dan bijaksana untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan menjaga kelancaran lalu lintas," kata Djoko dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, kecelakaan truk di jalan raya akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi. "Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah," ujarnya.
Ia mengapresiasi keputusan pemerintah menerapkan kebijakan zero ODOL atau jalanan tanpa truk berlebih muatan. Pemerintah telah menargetkan penerapan aturan zero ODOL berlaku efektif 2026. Nantinya, regulasi ini akan tertuang dalam peraturan presiden mengenai penguatan logistik nasional. Di dalamnya akan diatur pula insentif bagi pelaku usaha. "Perlu diapresiasi upaya ini, karena sudah 20 tahun lebih telah berlangsung praktik truk ODOL," ungkapnya.
Namun demikian, Djoko menilai pemerintah perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) penanganan truk ODOL. Roadmap dapat dibagi dalam tiga periode, misalnya jangka pendek (2025-2026), jangka menengah (2027-2029) dan jangka panjang (2030-2045).
"Selanjutnya, dapat dimulai dari proyek pemerintah dan BUMN yang tidak menggunakan truk ODOL. Baru kemudian ke sektor atau wilayah lainnya. Jangan lupa memasukkan pemberantasan pungli (pungutan liar), upah standar pengemudi, perbaikan tunjangan fungsional petugas penguji kendaraan bermotor, penggunaan teknologi untuk pengendalian, pemberian insentif dan disinsentif," tuturnya. (C-14)

