Instruksikan BUMN Non-Tbk Tunda RUPS, Bos Danantara Ingin Pastikan Operasional Efisien
JAKARTA, investortrust.id - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani membenarkan menginstruksikan seluruh BUMN dan anak usaha non-Tbk untuk menunda rapat pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi. Rosan menjelaskan alasan mengeluarkan instruksi tersebut.
Dikatakan, Danantara sebagai pemegang saham ingin mengevaluasi operasional BUMN agar berjalan efektif dan efisien.
"Jadi itu untuk sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga. Value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan pada intinya begitu," kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/3/2025).
Baca Juga
PNBP dari Dividen BUMN Anjlok, DPR Desak Pemerintah Kreatif Cari 'Penawar'
Rosan mengatakan, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi BUMN. Prabowo meminta pemilihan para pimpinan BUMN berdasarkan meritokrasi.
"Ya karena memang kita kembali lagi yang dipilih ini kalau Bapak bilang itu yang best brain, best talent yang ada, yang berdasarkan meritokrasi ya. Jadi yang bedasarkan yang terbaik," ujar Rosan.
Rosan menambahkan Presiden Prabowo menekankan pentingnya memilih talenta terbaik yang berlandaskan semangat cinta tanah air.
"Kalau cinta tanah air kan tidak melakukan hal-hal yang negatif ya korupsi dan yang lain-lain," jelasnya.
Diketahui, beredar instruksi yang ditandatangani Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roeslani kepada pada direksi BUMN dan anak usaha BUMN. Instruksi itu bernomor S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Baca Juga
Prabowo Minta Pemilihan Pimpinan BUMN Berdasarkan Meritokrasi, Rosan: Best Brain, Best Talent
Dalam surat itu, seluruh direksi diinstruksikan menunda RUPS BUMN dan anak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan holding operasional.
Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN dan anak perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan publik.

