Pemerintah Segera Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat Lewat Regulasi ESDM
SEMARANG, Investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kegiatan pengeboran minyak rakyat berskala kecil-kecil yang selama ini ilegal akan segera diatur dalam regulasi ESDM agar bisa tetap berjalan sesuai aturan.
"Saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM dan koperasi. Selama ini kan ada illegal drilling. Kemudian, ada sumur-sumur kecil yang tidak dapat dikelola lagi oleh KKKS (kontraktor kontrak kerja sama)," kata dia menjawab pers, seusai membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Jumat (2/5/2025) dilansir Antara.
Meski ilegal, kata dia, selama ini kegiatan pengeboran minyak rakyat tetap berlangsung karena memang memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga
ESDM Targetkan Tambahan Produksi 20.000 BOPD dari Penertiban Sumur Minyak Ilegal
"Maka kami memperjuangkan lewat permen (peraturan menteri) agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola atau ilegal di lingkungan itu, kami akan buat payung hukumnya," katanya.
Artinya, kata dia, kegiatan pengeboran minyak rakyat bisa tetap berjalan dengan landasan aturan yang jelas dan tidak lagi kucing-kucingan.. "Jadi, masyarakat sudah bisa mengelola secara legal. Tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum-oknum yang lain," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan cukup banyak sumber minyak yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam skala kecil yang selama ini dikelola oleh masyarakat sekitar.
"Masyarakat harus mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Jangan hanya dimiliki oleh pemerintah dan konsesi-konsesi besar KKKS. Namun, sumur-sumur kecil yang bisa dikeruk oleh koperasi, oleh UMKM, oleh masyarakat. Kita harus serahkan," katanya.
Menurut dia, saat ini rancangan permen yang mengatur tentang pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut sedang dibahas sehingga ke depan masyarakat dan koperasi bisa ikut merasakan manfaatnya. "Ini adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonominya di daerah," kata Bahlil.
Ribuan sumur
Data yang dihimpun menyebutkan, setidaknya di Indonesia, terdapat sekitar 44.900 sumur minyak, tetapi hanya sekitar 16.500 yang masih produktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 13.824 merupakan sumur tua, yaitu sumur yang dibor sebelum 1970 dan pernah berproduksi.
Selain itu, terdapat sekitar 4.500 hingga 8.000 sumur minyak ilegal yang tersebar pada berbagai daerah di Indonesia. Sumur-sumur ini diperkirakan menghasilkan antara 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari.
Baca Juga
Pemerintah Indonesia telah mendorong pengelolaan sumur tua oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan produksi minyak dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga pertengahan 2024, terdapat 1.434 sumur tua yang dikelola oleh KUD atau BUMD dengan produksi sekitar 3.142 barel per hari.
Sebagai contoh, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terdapat sekitar 595 sumur minyak tua peninggalan Belanda yang tersebar di 16 kecamatan. Namun, banyak dari sumur tersebut belum tergarap dengan baik karena berbagai kendala.

