Bahlil Akan Legalkan Sumur Rakyat dan Hasilnya Ditampung Pertamina
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memperbaiki regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak dan gas (migas) yang dikelola oleh masyarakat.
Bahlil mengatakan, produksi dari sumur rakyat ini nantinya akan diakui sebagai bagian dari lifting nasional dan akan ditampung oleh Pertamina dengan harga yang wajar.
Baca Juga
Perang Dagang Bergejolak, Bahlil Fokus Lifting Migas dan Hilirisasi
"Makanya enggak boleh ada illegal drilling (pengeboran ilegal). Kita perbaiki regulasinya, sumur masyarakat harus dilegalkan dan produksinya diakui. Pertamina akan menampung dengan harga yang baik. Selama ini kan ilegal," tambah Bahlil sesuai melantik tiga pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta, Senin (29/4/2025) dilansir Antara.
Adapun pejabat yang dilantik, yaitu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Sunindyo Suryo Herdadi, Sekretaris Inspektorat Jenderal Upik Jamil, dan Pengawas Internal pada SKK Migas Ibnu Suhendra. Adapun Ibnu yang merupakan polisi aktif bintang dua atau irjen ini menjabat deputi bidang penindakan dan pembinaan kemampuan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
"Saya pikir, setiap hari sekarang ini selalu terjadi perkembangan-perkembangan yang cepat, karena itu harus kerja tim yang baik dan harus fokus pada apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing," ujar Bahlil
Bahlil mengatakan bahwa pelantikan pengawas internal pada SKK Migas dilakukan untuk melakukan pengawasan dan optimalisasi program peningkatan lifting migas menuju swasembada energi. "Salah satu program yang kita lakukan adalah bagaimana meningkatkan lifting. Makanya tidak boleh ada illegal drilling (pengeboran ilegal),” ucap dia.
Baca Juga
Lantik Pejabat SKK Migas, Bahlil: Lifting Minyak Turun Terus, Ini Penyakit
Ia mengakui, tugas baru tersebut tidak mudah. "Nah memang itu tugas Pak Ibnu ini agak butuh ekstra tenaga," kata Bahlil.
Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi minyak siap jual (lifting) pada tahun 2024 hanya mencapai 579.000 barel per hari (bph), jauh di bawah target APBN 2024 sebesar 635.000 bph.
Sementara itu, SKK Migas telah menetapkan target lifting minyak nasional 2025 sebesar 605.000 bph. Pemerintah berharap optimalisasi dari produksi sumur rakyat ini dapat membantu mendongkrak capaian lifting ke depan.
Terpisah, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tri Winarno menyampaikan, Kementerian ESDM berencana melakukan penertiban sumur-sumur ilegal yang kerap dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Maka dari itu, akan dibuat aturan khusus terkait hal ini.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional. Selain itu, penataan ini juga bisa memperbaiki aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi ketimbang dikelola secara ilegal dan tanpa aturan.
“Dalam rangka upaya penanganan sumur masyarakat (ilegal). saat ini sedang disiapkan rancangan regulasi tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja atau WK untuk peningkatan produksi migas dengan mempertimbangkan beberapa hal,” kata Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM dari berbagai instansi, sebaran sumur minyak ilegal yang berada di Sumatera Selatan, yaitu Musi Banyuasin, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur ilegal mencapai lebih 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa.
Baca Juga
Elnusa (ELSA) Ungkap Inovasi Baru untuk Dorong Reaktivasi Ribuan Sumur Minyak Idle
“Ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang. Kemudian kami perkirakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 barrel oil per day (BOPD), ini tergantung hari dan situasi,” beber Tri Winarno.
Lebih lanjut, Tri Winarno menerangkan, regulasi yang disiapkan pemerintah mengatur tiga bentuk kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mitra. Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, yang mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau kooperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS, sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerjas ama migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas,” jelas dia.
Upaya penanganan sumur masyarakat ini, kata Tri, dilaksanakan melalui KKKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi dengan ketentuan, diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara, yaitu 4 tahun.
“Dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan good engineering practices. Jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian atau penegakkan hukum. Kemudian selama 4 tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru,” tegas Tri.

