ESDM Targetkan Tambahan Produksi 20.000 BOPD dari Penertiban Sumur Minyak Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, lifting minyak nasional bakal bisa mendapat tambahan hingga 20.000 barrel oil per day (BOPD) dari penertiban sumur-sumur minyak ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana melakukan penertiban terhadap sumur-sumur ilegal yang kerap dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Maka dari itu, akan dibuat aturan khusus terkait hal ini.
Baca Juga
Pemerintah Masih Negosiasi dengan AS soal Tambahan Kuota Impor Minyak dan LPG, Ini 'Update'-nya
“Kita sekarang lagi menyusun peraturan menteri (permen). Sekarang kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali. Kurang lebih sekitar 10.000-20.000 barrel oil per day,” kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Mantan Menteri Investasi itu menyampaikan bahwa pengelolaan sumur-sumur ilegal tersebut harus memiliki payung hukum. Menurutnya, ini juga menjadi hal positif bagi masyarakat sehingga mereka tidak dikejar oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi.
“Kita ingin ini semua harus ada payung hukumnya agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu dalam keadaan yang baik, tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM dari berbagai instansi, sebaran sumur minyak ilegal berada di Sumatera Selatan, Musi Banyuasin, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tri Winarno mengatakan, untuk wilayah Sumatera Selatan, jumlah sumur ilegal mencapai lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa.
Dia menerangkan, regulasi yang disiapkan pemerintah mengatur tiga bentuk kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mitra. Pertama adalah kerja sama operasi atau teknologi, yang mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Baca Juga
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau kooperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama), sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerja sama migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas,” jelas dia.

