ESDM Siapkan Aturan untuk Ditertibkan Sumur Minyak Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penertiban terhadap sumur-sumur ilegal yang kerap dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Maka dari itu, akan dibuat aturan khusus terkait hal ini.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tri Winarno menyampaikan, hal ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional. Selain itu, penataan ini juga bisa memperbaiki aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi ketimbang dikelola secara ilegal dan tanpa adanya aturan.
“Dalam rangka upaya penanganan sumur masyarakat (ilegal). saat ini sedang disiapkan rancangan regulasi tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja atau WK untuk peningkatan produksi migas dengan mempertimbangkan beberapa hal,” kata Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM dari berbagai instansi, sebaran sumur minyak ilegal yang berada di Sumatera Selatan, yaitu Musi Banyuasin, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur ilegal mencapai lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa.
Baca Juga
Elnusa (ELSA) Ungkap Inovasi Baru untuk Dorong Reaktivasi Ribuan Sumur Minyak Idle
“Jadi asumsi, pada akhirnya ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang. Kemudian kami perkirakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 barrel oil per day (BOPD), ini tergantung hari dan situasi,” beber Tri Winarno.
Lebih lanjut, Tri Winarno menerangkan, regulasi yang disiapkan pemerintah mengatur tiga bentuk kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mitra. Pertama adalah kerja sama operasi atau teknologi, yang mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau kooperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Kemudian yang ketiga adalah kerjasama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS, sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerjasama migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas,” jelas dia.
Upaya penanganan sumur masyarakat ini, kata Tri, dilaksanakan melalui KKKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi dengan ketentuan, diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara, yaitu selama empat tahun.
“Dalam empat tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan good engineering practices. Dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakkan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru,” tegas Tri.

