Kementerian PKP Catat Realisasi APBN 2025 Capai Rp 113,61 Miliar Hingga April 2025
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatatkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 113,61 miliar dari total pagu sebanyak Rp 3,4 triliun hingga April 2025.
Pagu anggaran 2025 Kementerian PKP telah disepakati Komisi V DPR pada 13 Februari 2025 lalu sebesar Rp 3,4 triliun dari yang sebelumnya terkena efisiensi anggaran menjadi Rp 1,6 triliun.
Baca Juga
Wamen PKP Fahri Akui Kebijakan Sektor Perumahan Masih Ambigu
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyebutkan, realisasi sebanyak Rp 113,61 miliar itu digunakan untuk mewujudkan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto. Meski pagu anggaran terbatas, dia meyakini program perumahan ini bisa dicapai melalui creative financing atau skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
“Kemudian saya juga berusaha mencari investasi luar negeri, saya minta pak wamen (Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah) sudah 7-8 kali (ke luar negeri). Kita juga bekerja sama dengan (Badan) Bank Tanah untuk bisa memanfaatkan tanah negara,” kata Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Lebih terinci, total pagu anggaran Kementerian PKP 2025 terbagi pada sejumlah sektor, yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp 593,70 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman sebesar Rp 28,92 miliar, Ditjen Perumahan Pedesaan sebesar Rp 22,44 miliar, Ditjen Perumahan Perkotaan sebesar Rp 30,49 miliar, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sebesar Rp 26,85 miliar, dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp 14,61 miliar.
Selain itu, terdapat anggaran untuk balai dan satuan kerja (satker) sebesar Rp 2,719 triliun. Anggaran tersebut terbagi untuk operasional sebesar Rp 6,26 miliar. Sedangkan Rp 692,75 miliar untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), rumah susun (rusun), rumah khusus (rusus), prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan kawasan kumuh,
Kemudian, sebesar Rp 1,77 triliun untuk BSPS dan rusun balai dan satuan kerja (satker), serta Rp 860 juta untuk keperluan monitoring dan evaluasi (monev).
Dalam paparan Maruarar, realisasi anggaran Ditjen Kawasan Permukiman telah mencapai Rp 329,4 juta atau 0,06% dari total anggaran. Realisasi tersebut digunakan untuk penyusunan regulasi, penataan kawasan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), penataan kawasan kumuh, pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dan pembentukan layanan pengaduan Benar-PKP.
Di sisi lain, realisasi anggaran Ditjen Perumahan Pedesaan telah mencapai Rp 500,3 juta atau 0,07% dari total anggaran yakni Rp 3,4 triliun. Adapun realisasi anggaran tersebut digunakan untuk penyusunan regulasi, tata kelola BSPS dan kerja sama dengan Kemendagri serta pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga
Pengembang Perumahan Keluhkan Perluasan Lahan Sawah, Wamen Ossy: LSD Masih Bisa Diubah
Selain itu, realisasi anggaran Ditjen Perumahan Perkotaan telah mencapai Rp 715,6 miliar atau 0,05% dari total anggaran. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan perkotaan, satgas tanah negara untuk rakyat, serta koordinasi Kementerian PKP dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN.
Sisanya, anggaran terealisasi untuk Sekretariat Jenderal adalah Rp 111,59 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 206,3 juta dan Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sebesar Rp 264,2 juta.

